PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda Kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu adanya penambahan penyertaan modal pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda Kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.