Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 Ttg Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012;
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan penambahan objek pada Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012.
Materi pokok:
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Lampiran diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.