Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Materi pokok:
Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, prinsip peninjauan tarif, wilayah pemungutan, penetuan pembayaran, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan retribusi, penetapan retribusi, masa retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan , pengendalian dan pengawasan, kedaluwarsa penagihan, pemberian insentif pemungutan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
01 September 2020

Berlaku Tanggal
01 September 2020

Sumber
LD.2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (543.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar