Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Materi pokok:
kewenangan;
pendidikan formal;
pendidikan non formal;
pendidikan informal;
integrasi penyelenggaraan pendidikan;
standar pelayanan minimal;
kurikulum muatan lokal;
pendidikan berbasis keunggulan lokal;
penyidik dan tenaga kependidikan;
akses, sarana dan prasarana;
partisipasi masyarakat;
sistem informasi pendidikan;
pendanaan pendidikan;
penghargaan;
dewan pendidikan;
komite sekolah;
pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.