Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kalurahan memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mendukung terwujudnya tatanan pemerintahan Kalurahan yang demokratis menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 ( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) Nomor : 7 Tahun : 2020 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
- bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Lurah perlu pengaturan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 .
Materi Pokok:
Pemilihan Lurah Serentak, Tugas, Wewenang, hak, kewajiban dan larangan Lurah, Masa jabatan dan pemberhentian Lurah, Pemilihan Lurah antar waktu, pembinaan dan pengawasan, pendanaan penyelenggaraan pemilihan Lurah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.