Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;
- bahwa penanaman modal merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja danpeningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 16 TahunPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 2012,
Materi pokok:
Penyelenggaraan penanaman modal;
hak, kewajiban dan tanggun jawab penanaman modal;
pengenaan sanksi;
laporan dan evaluasi;
kerja sama;
peran serta masyarakat dan sistem informasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.