PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk di Kabupaten Gunungkidul;
- bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengembangan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan perencanaan pembangunan;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.11
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.