Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan dengan berprinsip pada kesetaraan dan keadilan gender;
- bahwa diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi ataskebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul;
- bahwa Kabupaten Gunungkidul belum memiliki peraturan yang mengatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok:
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Perencanaan dan penyusunan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG);
pelaksanaan kebijakan PUG;
pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
partisipasi masyarakat;
Pembinaan;
Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.