Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.