Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013

Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021

Berlaku Tanggal
16 Februari 2021

Sumber
LD.2021/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (238.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar