Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Halmahera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingka laku, etos kerja danperbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana diamanatkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hakum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958 Penetapan Undang-Undang No.23 Tahun 1957,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang No.46 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003, No.10 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Keputusan presiden RI No.82 Tahun 1971, Keputusan Presiden RI No.16 Tahun 2005, Pemendagri No.57 Tahun 2007.

Peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digumakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Kedudukan,tugas dan fungsi sekretariat dewan pengurus kabupaten korpri;
Susunan organisasi;
Kepegawaian dan Eselonisasi;
Tata kerja;
Pendanaan;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2011

Berlaku Tanggal
22 Maret 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (138.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar