Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Cabang Jailolo Kabupaten Halmahera Barat secara Kelembagaan diawali dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 03 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara, seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM Cabang Jailolo dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Teks Kabupaten Maluku Utara), dan dalam rangka pengelolaan PDAM agar lebih efektif, efesien, berdayaguna dan berhasilguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) perlu dilakukan penataan kembali terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.5 Tahun 1962,
  2. Undang-Undang No.4 Tahun 1982,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.2 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 1984.

Peraturan daerah ini diatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Status;
Organ perusahaan daerah;
Dewan pengawas;
Direksi;
Kepegawaian;
Dana pensiun;
Asosiasi;
Pengawasan;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2011

Berlaku Tanggal
22 Maret 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (138.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar