Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat;
  2. berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958 Penetapan Undang-Undang No.23 Tahun 1957,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.14 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 1997,
  6. Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
  7. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  12. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri Dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.

Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Nama, objek dan subjek pajak;
Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak;
Wilayah pemungutan;
Masa pajak dan saat pajak terutang;
Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak;
Surat tagihan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembentulan, pembatalan pengurangan karinganan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa penagihan;
Pembukuan dan pemeriksaan;
Insentif pemungutan;
Ketentuan khusus;
Ketentuan pidana;
Penyidikan;
Sanksi administrasi;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011

Berlaku Tanggal
29 Desember 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar