PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakulan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
17
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011
Berlaku Tanggal
29 Desember 2011
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.