Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut, mengamanatkan bahwa lingkungan laut Indonesia umumnya dan pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Barat khususnya adalah merupakan salah satu bagian lingkungan laut yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai sarana mata pencaharian kehidupan masyarakat kawasan pesisir yang perlu dikelola secara terpadu dan berkesinambungan;
  2. bahwa pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup mahluk hidup baik masa sekarang maupun masa yang akan datang;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1973,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1983,
  4. Undang-Undang No.A 17 Tahun 1983,
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 1990,
  6. Undang-Undang No.6 Tahun 1996,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
  8. Undang-Undang No.24 Tahun 1999,
  9. Undang-Undang No.3 Tahun 2002,
  10. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  11. Undang-Undang No.7 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  14. Undang-Undang No.4 Tahun 2009,
  15. Undang-Undang No.10 Tahun 2009,
  16. Undang-Undang No.45 Tahun 2009,
  17. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  18. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1998,
  19. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999,
  20. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999,
  21. Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999,
  22. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001,
  23. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001,
  24. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2002,
  25. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2002,
  26. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2002,
  27. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  28. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007,
  29. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008,
  30. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010, Keputusan presiden RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Ruang lingkup;
Asas, tujuan, manfaat dan prioritas;
Proses pengelolaan;
Kewenangan;
Hak dan kewajiban masyarakat lokal;
Peran lembaga swada masyarakat dan organisasi pemerintah;
Peran perguruan tinggi;
Koordinasi pengelolaan;
Perencanaan dan program wilayah pesisir;
Perencanaan dan program;
Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil;
Perjanjian dan jaminan lingkungan;
Bencana;
Pendanaan dan kerjasama;
Pemantauan dan evaluasi;
Penyelesaian sengketa;
Penegakan hukum;
Penyidikan;
Sanksi administrasi;
Ketentuan pidana;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2012

Berlaku Tanggal
09 Juli 2012

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (247.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar