Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Bobane dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf kalimat-kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958 penetapan Undang-Undang No.23 Tahun 1957,
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang No.46 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang o.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  8. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Tujuan pembentukan desa;
Mekanisme, wilayah dan batas desa;
Luas desa pemekaran;
Jumlah penduduk;
Kewenangan;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pembentukan Desa Bobane dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
21 September 2012

Diundangkan Tanggal
21 September 2012

Berlaku Tanggal
21 September 2012

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar