Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala desa yang terbatas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten halmahera barat, untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perlu ditetapkan regulasi tentang pemilihan kepala desa, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pemilihan kepala desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.46 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No.112 Tahun 2014.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Pemilihan kepala desa;
Pemilihan kepala desa serentak;
Tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa;
Pemberhentian kepala desa;
Pelaksanaan tugas kepala desa dan pejabat kepala desa;
Pengunduran jadwal pemilihan kepala desa;
Kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa;
Pembiayaan;
Ketentuan peralihan dan lain-lain;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
29 September 2015

Diundangkan Tanggal
29 September 2015

Berlaku Tanggal
29 September 2015

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (314.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar