Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten halmahera barat yaitu;
  2. mewujudkan masyarakat halmahera barat yang cerdas, religius, berbudaya, sehat sejahtera, yang bermoral dan berintegritas, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kab. halmahera barat, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kab. halmahera barat tahun 2016-2021, dengan terpilih dan dilantiknnya bupati dan wakil bupati halmahera barat masa bhakti periode 2016-2021 perlu disusun RPJMD tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran RPJPD dan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang no.17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.17 Tahun 2007,
  11. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  12. Undang-Undang No.39 Tahun 2009,
  13. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  14. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  15. Undang-Undang No.58 Tahun 2005,
  16. Undang-Undang No.79 Tahun 2005,
  17. Undang-Undang No.39 Tahun 2006,
  18. Undang-Undang No.40 Tahun 2006,
  19. Undang-Undang No.38 Tahun 2007.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Kedudukan;
Maksud dan tujuan;
sistematika;
visi, misi dan tujuan;
Prioritas pembangunan;
Pengendalian dan evaluasi;
Perubahan RPJMD;
Peran serta masyarakat;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
4.A Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor Seri 4.A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.85 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar