PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
- Untuk menunjukkan identitas pegawai dan mewujudkan keseragaman, serta ketertiban penggunaan pakaian dinas, perlu mengatur pakaian dinas yang digunakan pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
- UU No. 5 Tahun 2014,
PP No. 53 Tahun 2010,
PP No. 18 Tahun 2016,
PP No. 11 Tahun 2017,
Kepres No. 18 Tahun 1972,
Permendagri No. 60 Tahun 2007,
PP No. 11 Tahun 2008; - Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil NEgara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pakaian Dinas c. Atribut dan Pemasangan Atribut pada Pakaian Dinas d. Pemakaian Pakaian Dinas e.Pembinaan dan Pengawasan f. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan) |
Nomor | 11 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan |
Tanggal Ditetapkan | 15 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 24 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 24 April 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.