Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajid dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehiduapn manusia dan makhluk hidup laninnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kulaits lingkungan hidup yang semakin menurun akan mencgancam kelangsungan prikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dlakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja prangkat daerah (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memilii ciri, karakteristik dan fungsi yang dapat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berkawasan linkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tenang Perlindungan dab Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Uu Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencemaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.