Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. asa pengelolaan keuangan desa;
c. kedudukan keuangan desa;
d. struktur APBDesa;
e. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
f. sumber pendapatan dan kekayaan desa;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. ketentuan peralihan;
i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 20 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (615.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar