Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Rencana induk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif dan transparan dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Kabupaten Halmahera Utara tentang Rencana Induk Pengebangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2008
  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013
  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2016
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Azas, Maksud, tujuan dan sasaran;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-goverment);
Pengelolaan Domain;
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
Kemitraan dan Peran serta Masyarakat serta Dunia Usaha;
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara

Ditetapkan Tanggal
19 November 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar