Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
10 November 2010
Diundangkan Tanggal
10 November 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.