Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2015

Berlaku Tanggal
21 Januari 2015

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar