PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2015
Berlaku Tanggal
21 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.