PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diupayakan pengamanan dan pengawasan serta untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, perlu dilakukan pemberian nama maupun perubahan nama. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Jalan, Bangunan, Kawasan Fasilitas Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.