Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar