PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama. Untuk mendukung penyelenggaraan operasional rumah sakit tersebut perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
11 Maret 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.