PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 April 2017
Diundangkan Tanggal
12 April 2017
Berlaku Tanggal
12 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.