PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengarusutamaan Gender
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai warga negara Indonesia serta untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum diperlukan pengaturan pengarusutamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ternyata masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Hidup Perempuan;
- bahwa Daerah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender
Ditetapkan Tanggal
05 April 2021
Diundangkan Tanggal
05 April 2021
Berlaku Tanggal
05 April 2021
Sumber
LD.2021/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.