PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daha Sejahtera menjadi rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta perkembangan pelayanan pada Rumah Sakit Daha Sejahtera, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, serta Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum dalam penentuan tarif pelayanan, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
05 April 2021
Diundangkan Tanggal
05 April 2021
Berlaku Tanggal
05 April 2021
Sumber
LD.2021/No.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.