Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun 2010, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2011 .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar