Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Stadion Olahraga Murakata Barabai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan aset yang potensial bagi pemasukan pendapatan asli daerah, dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pemungutan, retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai

Ditetapkan Tanggal
03 November 2011

Diundangkan Tanggal
03 November 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar