Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar