PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial, salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk turut serta dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera dibidang kesehatan adalah melalui pelayanan jaminan kesehatan daerah, pelaksana Jaminan Kesehatan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Sendiri bukan oleh pihak swasta;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.