Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
10 September 2012

Diundangkan Tanggal
10 September 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.11

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabuapten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan Mencabut Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Gangguan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar