PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.