PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia masih tinggi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan konsisten untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah antisipasi, penerapan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
30 November 2020
Diundangkan Tanggal
30 November 2020
Berlaku Tanggal
30 November 2020
Sumber
LD.2020/No.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.