PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin;
- bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih belum maksimal secara langsung menyentuh kelompok masyarakat miskin guna mewujudkan hak konstitusional mereka berupa pengakuá
- n dan perlakuan hukum yang adil;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021
Berlaku Tanggal
04 Februari 2021
Sumber
LD.2021/No.01
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.