Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu diubah untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 pada huruf a, huruf d angka 1, angka 2, angka 5, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 16, angka 18 dan angka 19 diubah, dan ketentuan huruf e angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 diubah dan ditambah satu angka baru yakni angka 5;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah satu ayat yakni ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) ditambah dua huruf baru, yakni huruf w dan huruf x;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.