Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai dan ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang 4. Kedaluwarsa Penagihan 5. Sanksi Administratif 6. Ketentuan Khusus 7. Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.