Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja penunjang kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan
ketentuan lain-lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan

Ditetapkan Tanggal
11 September 2017

Diundangkan Tanggal
11 September 2017

Berlaku Tanggal
12 September 2017

Sumber
LD.2017/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (202.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar