Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 145,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 2 Tahun 2015 PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak Kewajiban Wewenang Larangan dan Laporan Kinerja BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/ No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar