Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah;
- dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemilihan dan Penetapan Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 19445,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 82 Tahun 2015
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan, Pelaksanaan, Pengangkatan, Pelantikan dan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Pilkades Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Larangan serta Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peraliham
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.