Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
KETENTUAN UMUM;
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
DAN KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.