Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945 Undang-Undang 12/1950 Undang-Undang 12/2011 Undang-Undang 5/2014 Undang-Undang 23/2014 Undang-Undang 79/2005 PP 18/2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.