Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh daerah kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
  2. bahwa upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/ atau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah maupun perkembangan perekonomian, sehingga perlu penyempurnaan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Mengubah sebagian dan beberapa ketentuan tentang definisi, obyek dan subyek serta besaran retribusi sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (26.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar