Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta yang dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/atau penghapusan, objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah, maupun perkembangan perekonomian;
- bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
- bahwa objek clan tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Hak Gurta Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak pakai atas Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara. Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengubah sebagian ketentuan umum dan/atau besaran tarif sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020
Berlaku Tanggal
04 Mei 2020
Sumber
LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 2
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.