Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan di daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- KEPMENDAGRI Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmenkeu Nomor 11/PMK.07 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 67;
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
c. menghapus ketentuan BAB II Bagian Keempat, paragraf 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21;
d. mengubah ketentuan BAB II Bagian Ketujuh Paragraf 5;
e. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58;
f. menghapus ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60, dan
g. menyempurnakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.