Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan di daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  18. KEPMENDAGRI Nomor 175 Tahun 1997
  19. Kepmenkeu Nomor 11/PMK.07 Tahun 2010
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  21. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 67;
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
c. menghapus ketentuan BAB II Bagian Keempat, paragraf 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21;
d. mengubah ketentuan BAB II Bagian Ketujuh Paragraf 5;
e. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58;
f. menghapus ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60, dan
g. menyempurnakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
22 November 2017

Diundangkan Tanggal
22 November 2017

Berlaku Tanggal
22 November 2017

Sumber
LD.2017/NO.6, TLD. NO. 6

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (193.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar