Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan perlu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan. Kebijakan tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Daerah KAB. KAMPAR Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kampar mencakup beberapa aspek terkait dengan pembatasan istilah yang digunakan dan ruang lingkup;
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
pengelolaan pendidikan;
kurikulum;
pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan;
bahasa pengantar;
pendidik dan tenaga kependidikan;
hak dan kewajiban pemerintah daerah, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, konselor/tutor/pamong belajar/instruktur/fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, warga masyarakat, satuan pendidikan;
prasarana dan sarana;
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi;
pendanaan;
penjaminan mutu;
pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan;
kerja sama;
pengawasan dan pengendalian;
peran serta masyarakat, dan
sanksi administratif. Pendidikan di Kabupaten Kampar dilaksanakan dengan prinsip menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan. Secara khusus diarahkan agar dapat mengembangkan proses pembelajaran yang demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajuan bangsa dan kompetensi yang berdaya saing global.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.