Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan

Download PDF (52.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar