Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.