Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta dalam Pengelolaan Potensi dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan umum. Dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dalam upaya untuk terus meningkatkan pengelolaan potensi dan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kapuas, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah tepat yang dapat mendorong keikutsertaan Badan Usaha Swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor: 188.3 / 01 / DPRD.2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN, SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA;
BAB III KRITERIA BADAN USAHA SWASTA;
BAB IV BIDANG – BIDANG TUGAS YANG DIKERJASAMAKAN;
BAB V LINGKUP KERJASAMA;
BAB VI PELAKSANAAN KERJASAMA;
BAB VII PERJANJIAN KERJASAMA;
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.